Peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap.
Jika kamu mencari artikel peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap terlengkap, berarti kamu sudah berada di blog yang benar. Yuk langsung saja kita simak pembahasan peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap berikut ini.
Penyusutan Dan Amortisasi Aktiva Tetap From news.ddtc.co.id
Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat.
96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Harga perolehan aset tetap.
Source: slideshare.net
10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK TENTANG Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah.
Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat.
Source: slideshare.net
Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Source: barangtbaru.blogspot.com
Salah satunya dalam pemilihan metode dan jangka waktu penyusutan aktiva tetap untuk pelaporan PPh Badan pajak penghasilannya perusahaan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Source: hbmsconsulting.com
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. 1PMK062013 BN 2013 NO 4 PERATURANGOID. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.
Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. Masa manfaat yang diharapkan.
Source: gracestasks.blogspot.com
Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. 1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Terkait dengan penyusutan Aset Tetap terdapat tiga faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah beban penyusutan beban depresiasi Aset Tetap yaitu.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Masa manfaat yang diharapkan. Salah satunya dalam pemilihan metode dan jangka waktu penyusutan aktiva tetap untuk pelaporan PPh Badan pajak penghasilannya perusahaan.
Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.
Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah.
Source: slideplayer.info
Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79PMK032008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan.
Source: slidetodoc.com
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53KMK062012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK TENTANG Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Source: slidetodoc.com
Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan.
1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486KMK032002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rabu 15 Agustus 2018. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan.
Source: bmn.unej.ac.id
96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.
Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan.
10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Source: hbmsconsulting.com
Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486KMK032002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source: slidetodoc.com
Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Harga perolehan aset tetap.
Source: encrypted-tbn0.gstatic.com
96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. 10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Rabu 15 Agustus 2018. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Source: slidetodoc.com
170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan. Masa manfaat yang diharapkan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. 10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Source: slideshare.net
96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Masa manfaat yang diharapkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source: finansialku.com
Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Rabu 15 Agustus 2018. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79PMK032008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan.
Source: slideshare.net
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. Rabu 15 Agustus 2018. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk berbagi apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini lengkap, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga simpan halaman blog ini dengan judul peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.