News .

Peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap

Written by Ines May 02, 2021 · 13 min read
Peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap

Peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap.

Jika kamu mencari artikel peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap terlengkap, berarti kamu sudah berada di blog yang benar. Yuk langsung saja kita simak pembahasan peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap berikut ini.

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penyusutan Aktiva Tetap. Harga perolehan aset tetap. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191PMK0102015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat.

Penyusutan Dan Amortisasi Aktiva Tetap Penyusutan Dan Amortisasi Aktiva Tetap From news.ddtc.co.id

Kunci gitar tony q rastafara tertanam Kunci gitar five minutes sumpah mati Kumpulan puisi bahasa jawa tentang pendidikan Kumpulan lagu lagu kenangan masa lalu Kunci jawaban brain out level 68 Kumpulan judul skripsi bahasa inggris kualitatif

Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191PMK0102015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53KMK062012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat.

96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Harga perolehan aset tetap.

Modul Penyusutan Aset Tetap Source: slideshare.net

10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK TENTANG Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah.

Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat.

Catatan Kecil Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Pmk 010 2015 Source: slideshare.net

Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara Barang Baru Source: barangtbaru.blogspot.com

Salah satunya dalam pemilihan metode dan jangka waktu penyusutan aktiva tetap untuk pelaporan PPh Badan pajak penghasilannya perusahaan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Pmk 010 2020 Pajak Peraturan Pt Hbms Consulting Source: hbmsconsulting.com

Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. 1PMK062013 BN 2013 NO 4 PERATURANGOID. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.

Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. Masa manfaat yang diharapkan.

Aku Dan Tugasku Aturan Aturan Terkait Barang Milik Negara Dan Barang Milik Daerah Source: gracestasks.blogspot.com

Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. 1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Terkait dengan penyusutan Aset Tetap terdapat tiga faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah beban penyusutan beban depresiasi Aset Tetap yaitu.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Masa manfaat yang diharapkan. Salah satunya dalam pemilihan metode dan jangka waktu penyusutan aktiva tetap untuk pelaporan PPh Badan pajak penghasilannya perusahaan.

Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.

Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53KMK062012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah.

Jenis Dokumen Dan Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Ppt Download Source: slideplayer.info

Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79PMK032008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan.

511 Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Kementerian Keuangan Source: slidetodoc.com

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53KMK062012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK TENTANG Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Prinsipprinsip Dalam Proses Hibah Barang Milik Negara Bmn Source: slidetodoc.com

Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap.

Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan.

1 Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486KMK032002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rabu 15 Agustus 2018. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan.

Pmk Nomor 01 Pmk 06 2013 Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat Barang Milik Negara Source: bmn.unej.ac.id

96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.

Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan.

10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171PMK052007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233PMK052011. 2 Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Aset Tetap. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Pmk 010 2020 Pajak Peraturan Pt Hbms Consulting Source: hbmsconsulting.com

Untuk menghitung penyusutan fiskal setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486KMK032002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Source: slidetodoc.com

Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Detail Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295KMK62019 Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Harga perolehan aset tetap.

1 Source: encrypted-tbn0.gstatic.com

96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. 10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Rabu 15 Agustus 2018. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. 170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan.

Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Source: slidetodoc.com

170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan. Masa manfaat yang diharapkan. Tapi ketentuan perpajakan yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96PMK032009 memiliki peraturan yang lebih ketat. Peraturan Kementerian Keuangan PMK tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

170 Zeilen Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. 10 - PMK Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penyusutan BMN Beruoa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Pmk 234 Th 2011 Sistem Akuntansi Transaksi Khusus Source: slideshare.net

96PMK032009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Masa manfaat yang diharapkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520KMK042000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK138KMK032002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyusutan Aktiva Tetap Metode Contoh Data Yang Diperlukan Source: finansialku.com

Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO. Rabu 15 Agustus 2018. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79PMK032008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan.

Peraturan Menkeu Ri No 118 Pmk 03 2016 Ttg Pelaksanaan Undang Undang Source: slideshare.net

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1PMK062013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah. Rabu 15 Agustus 2018. Pengelompokan Aktiva Berwujud Bukan Bangunan. Kebijakan akuntansi atas penyusutan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90PMK062014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01PMK062013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145KM62014 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan Kementerian Keuangan PMK NO.

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk berbagi apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini lengkap, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga simpan halaman blog ini dengan judul peraturan menteri keuangan tentang penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.